Bawa Narkoba, Warga Sintang Ditangkap di Sekadau

FOTO : tersangka H warga Kabupaten Sintang yang dtangkap Satresnarkoba Polres Sekadau (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial H, pada Rabu (6/3/2024).

Pria asal Kabupaten Sintang ini ditangkap karena kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap pria ini, berada di jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan terhadap tersangka H, setelah anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi tersebut benar. Dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkapnya.

Selain itu kata Agus Junaidi, tim Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti (BB) lain, speerti 1 kotak rokok, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Agus Junaidi, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanan Satuan Tahti Polres Sekadau.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (doni)