POTO : YouTuber Doni Salmanan (Ist)
Tim liputan – radarkalbar. com
JAKARTA – YouTuber yang terkenal karena sering bagi-bagi uang di pinggir jalan, Doni Salmanan, terancam pasal hukum berlapis.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.
Pria asal Bandung tersebut akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut.
“Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU,” tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Nama Doni Salmanan sendiri sudah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang sering bagi-bagi uang. Ia bahkan pernah memberikan saweran hingga Rp 1 miliar untuk Reza Arap.