Tim Opsnal Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Ampera Raya

POTO : Tersangka Curanmor berinisial HP (35) yang diamankan Tim Opsnal Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang (Ist)

Dodik Humas Polres Kubu Raya – radarkalbar. com

KUBU RAYA – Seorang warga Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur berinisial HP (35) tak berkutik saat diamankan tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang, pada Minggu (6/3/2022).

Pria Ini disangkakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat warna putih milik SA (21) warga Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku bermula dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/83/III/2022/Polres Kubu Raya tertanggal 6 Maret 2022 dengan pelapor sdri SA (21th) warga Desa Sungai Ambawang Kuala.

Dalam laporan tersebut, SA melaporkan kejadian pencurian satu unit sepeda motor yang hilang, pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB  didepan ruko di jalan Ampera Raya.

“Tim Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curanmor inisialnya HP, warga Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (6/3/2022),”    ujarnya.

Sebelumnya tambah Jatmiko, dari hasil penyelidikan di lapangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Lantas, tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku curanmor tersebut. Kemudian, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Dusun Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak berikut barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih.

” Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Kubu Raya dan pelaku kita sangkalkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : redaksi radarkalbar.com