Di Sandai, Ketapang, Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Belian Ilegal

FOTO : tumpukan kayu yang diamankan pada tempat kejadian perkara (TKP).

KETAPANG – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan tiga orang terduga “pemain” kayu ulin (Belian, red) ilegal di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Selasa (6/2/2024).

Selain itu, tim Reskrim Polres Ketapang ini mengamankan 50 batang kayu Belian dari berbagai ukuran.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial EK, AM, RD.

Ketiga orang tersebut, merupakan sopir, pemilik kayu dan pemilik mobil, yang digunakan mengangkut kayu tersebut.

Menurut AKP Wawan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal tersebut, setelah salah seorang anggota polisi menemukan mobil bak terbuka berwarna putih, sedang menurunkan kayu Belian di depan rumah warga di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

Setelah dilaksanakan serangkaian penyelidikan. Ternyata bukan hanya di mobil tersebut, ada kayu Belian itu. Namun, juga ditemukan ada tumpukan kayu di lokasi itu.

Guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dan barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Ketapang.(R**/red)