Petugas Polsek Kendawangan Bongkar Praktek Perdagangan Orang, Amankan Seorang Terduga Mucikari

FOTO : Petugas Unit Polsek Kendawangan saat mengamankan terduga pelaku perdagangan orang berinisial DSR (no : 2 dari kiri)pada salah satu hotel di wilayah tersebut [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pemuda warga Kecamatan Kendawangan berinisial DSR (19) hanya bisa pasrah saat diamankan tim Polsek Kendawangan, Ketapang, Minggu (2/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

DSR diamankan terkait dugaan perdagangan orang. Ia diduga berperan sebagai mucikari. Dan saat diamankan sedang berada pada salah satu hotel di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal, adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di kawasan hotel tersebut.

Lantas, tim Unit Reskrim Polsek Kendawangan menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kemudian, setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku,” ungkapnya.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan,” timpalnya.

Ditegaskan, pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, akan melaksanakan penyeldikan intensif untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana.

“Kita imbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini, ” tuturnya. [red/amd/mk]