Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan mengungkapkan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemennaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Sebelumnya kata Roni, pihaknya telah menggelar rapat bersama dihadiri Dewan pengupahan diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perwakilan serikat pekerja, kalangan akademisi dan instansi terkait Disprindagkop, Kabag Kesra, BPJS serta beberapa pihak lainnya.

“Nah, dalam rapat bersama ini, telah disepakati kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 berdasarkan Permennaker Nomor 18 tahun 2022, naik sebesar 6,1 persen atau setara Rp 2,7 juta,” ungkap Roni.

Menurut Roni, pengajuan kenaikan UMK tentunya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, diantaranya nilai inflasi. Dimana untuk nilai inflasi Kalbar diatas 5 persen lebih.

” Nha, Ini harus disesuaikan dengan kenaikan UMK,. Untuk itu, paling tidak kenaikan UMK lebih tinggi 1 persen dari nilai inflasi kita. Jadi dalam rapat bersama yang kita gelar, telah disepakati bersama kenaikan UMK sebesar 6,1 persen,” ungkapnya.

Diketahui, usulan kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 dilayangkan ke Pemprov Kalbar melalui surat Bupati. Kemudian tinggal menunggu pengesyahan dari Pemprov Kalbar pada akhir tahun 2022.

” Harapan kita, Pemprov Kalbar dapat mengesahkan apa yang telah kita ajukan terkait UMK ini,” pungkasnya.