Terungkap Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Tayan Hulu Diamankan Polisi

FOTO : Alat bukti yang diamankan petugas kepolisian, terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur yang menjerat pria berinisial I di Kecamatan Tayan Hulu [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial I (29) beralamat di Kecamatan Tayan Hulu, diamankan ke Mapolres Sanggau, usai ketahuan melakukan persetubuhan kepada seorang anak di bawah umur.

Pria ini diamankan, setelah orang tua korban, M (46) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Saat itu, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Jumat (29/8/2025).

Menurut orang tua korban, perbuatan pria itu terungkap, bermula pada Rabu (27/8/2025) malam, seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi whatsApp.

Pesan itu diduga berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim.

Lantas, S kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menanyakan langsung kepada istri terlapor.

Dalam percakapan itu, sang istri justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan korban. Hal ini membuat saksi semakin yakin dugaan persetubuhan benar terjadi.

Tidak berhenti di situ, saksi bersama sejumlah tokoh masyarakat serta keluarga terlapor menggelar musyawarah pada malam hari di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan. Dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Tak pakai lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat alat bukti hukum.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau sedang menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

“Nah, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” jelas dia.

AKP Fariz menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, terlapor I sedang menjalani serangkaian pemeriksaan, terkait ulah nya yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tak pelak, jika terbukti, maka hukuman berat pun bakal menanti pria tersebut. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version