DPO Kasus Narkotika Kejari Kapuas Hulu Dibekuk Tim Tabur di Palangka Raya

FOTO: Saat penangkapan DPO Terpidana bernama Jhon Fery Samosir di Kalteng [ ist ].

redaksi – RADARKALBAR.COM 

PALANGKA RAYA – Seorang buronan kasus narkotika yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu pagi (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Jalan Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Jekan Raya.

Terpidana bernama Jhon Fery Samosir alias Fey (32) ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalimantan Barat, dan Kejari Kapuas Hulu.

Selama ini, Jhon diketahui berdomisili di Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan setelah proses pemantauan intensif yang dilakukan melalui sistem pemantauan dan informasi digital yang dimiliki Kejaksaan, termasuk Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, melalui program Tabur, Kejaksaan memastikan tak ada tempat aman bagi para buronan hukum.

“Ini adalah bagian dari implementasi langsung perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif melacak dan menangkap buronan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya kasus narkotika,” ungkap Rudy.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022, Jhon Fery telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lapas setempat guna menjalani masa pidananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dr. Samsuri, SH., MH., dalam keterangannya mengimbau kepada para DPO lainnya agar tidak terus bersembunyi dan memilih menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri akan jauh lebih baik dan terhormat,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa lelah demi menegakkan keadilan dan menjalankan amanat undang-undang. [ red ].

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

Share This Article
Exit mobile version