Kajati Kalbar Kunker ke Sekadau

FOTO : Kajati Kalbar didampingi Bupati Sekadau saat melaksanakan penanaman pohon di halaman Kantor Kejari Sekadau [doni]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Ka’ban melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, pada Selasa (6/8/2024).

Dalam kunker tersebut, Kajati Kalbar didampingi sejumlah Asisten dan pejabat lainnya.

Kedatangan Kajati dan rombongan ini, disambut Kajari Sekadau Adyantana Heru Herlambang, Bupati Sekadau Aron, S.H, Wakil Ketua DPRD Sekadau Zainal, S.H, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Pabung Dandim 1204/Sgu-Skd Mayor M. Yunus, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Hakim PN Muhammad Nur Hafizh, S.H serta sejumlah pihak lainnya.

Diawali dengan tarian multi etnis penyambutan dan pengalungan syal. Momen itu, Kajati Kalbar dan Bupati Sekadaus serta unsur lainnya melaksanakan penanaman pohon di Halaman Kantor Kejari Sekadau, dan menabur benih ikan di kolam Adhyaksa Farm Komplek rumah dinas Pemkab Sekadau.

Kajati Edyward Kaban
mengatakan kunjungan kerja itu, di mulai dari dari Putusibau Kapuas Hulu, Sintang lanjut ke Sekadau.

“Mengingat saya baru 1 bulan 2 minggu bertugas sebagai Kajati di Kalimantan Barat. Jadi saya ingin bersilaturahmi dengan anak-anak saya di daerah. Dan juga melihat sejauh mana pelaksanaan kegiatan -kegiatan yang dilaksanakan mulai Januari – Agustus 2024 ini,” ungkapnya.

“Kita melihat, jika ada yang perlu didorong. Maka kita dorong, dan jika ada yang perlu diperbaiki, maka kita perbaiki. Namun mudah-mudahan beberapa daerah yang sudah kita laksanakan, kunker ini cukup baik,” ujarnya.

Terkait kasus yang belakangan ini viral di Kalbar, seperti Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sekadau, penangkal ombak di Sambas. Kemudian Masjid Mujahidin Pontianak.

Kajati mengatakan bahwasanya kasus ini, terus dalam berproses, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan tipikor.

“Jadi kita butuh bukti kuat. Dan butuh waktu Pak. Jika ada terbukti, maka akan kami lanjutkan ke persidangan. Namun masyarakat perlu menunggu dan bersabar. Semua butuh proses,” pungkasnya.