Ditengah Pandemi, Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Kuota Internet

FOTO : Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. (ist)

Pewarta/sumber : sutar/rilis

radarkalbar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan
melanjutkan kembali penyaluran bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi
siswa, mahasiswa, guru, dan dosen terdampak.

Hal ini merupakan upaya guna memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini,

“Selain bantuan sosial yang secara umum dapat menopang kesejahteraan rakyat, pemerintah juga berupaya keras menggodok format bantuan yang responsif menjawab kebutuhan masyarakat kala pandemi. Salah satunya adalah bantuan kuota internet dan UKT ini,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Sebelumnya, mulai 2020 pemerintah telah menyalurkan Rp13,2 triliun bantuan beraneka bentuk bagi siswa dan tenaga pendidik, serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Bantuan kuota data internet, mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan kuota data
internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan. Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan.

Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.

“Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 adalah kuota umum dan bisa digunakan untuk semua operator. Peserta didik dan pendidik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengakses berbagai aplikasi belajar termasuk yang lazim digunakan seperti Zoom, dengan pembatasan situs yang diblokir oleh Kemenkominfo,” papar Menteri Kominfo.

Hal ini menjawab kebutuhan di lapangan, seperti masukan dari Febrinaldy Darmansyah, Ketua
Komite Orang Tua SMA 6 Jakarta, yang mengharapkan bantuan kuota dapat dimanfaatkan untuk
berbagai aplikasi pembelajaran.

“Peserta didik yang membutuhkan, sangat menyambut antusias
bantuan seperti ini, harapannya semoga kali ini kuota tersebut tidak dibatasi aksesnya untuk
aplikasi tertentu saja seperti sebelumnya,” ungkap Febrinaldy

Bantuan Uang Kuliah Tunggal
Sedangkan untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mulai bulan September 2021, pemerintah, juga akan mengucurkan dana Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” ujarnya.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan
tinggi masing-masing.
Syarat dan Cara Pendaftaran
Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke
Kemendikbudristek.

Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet.

Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya Selasa, 31 Agustus 2021. Dengan tujuan memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan
pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (telepon seluler) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Pemutakhiran data adalah kunci penyaluran bantuan agar tepat
sasaran. Langkah selanjutnya adalah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada
http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Informasi resmi terkait
bantuan kuota internet tercantum dihttp://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Menteri Kominfo mengimbau dukungan masyarakat untuk memastikan kedua bantuan tersebut tersalurkan kepada penerima yang tepat, dan dimanfaatkan dengan benar untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.