Seorang Kepala Desa di Ketapang Diamankan Sebagai Terduga Pelaku Karhutla

Pontianak (radar-kalbar.com)- Kampanye penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak sekedar kampanye belaka.

Polda Kalbar contohnya, menindak tegas segala upaya pembakaran hutan dan lahan.

Adalahdi Kabupaten Ketapang, seorang kepala desa berinisial YS terpaksa harus berurusan dengan Polres Ketapang karena diduga membakar lahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan saat ini satu kasus yang sedang ditangai oleh Polres Ketapang lantaran membakar lahan.

“Kami dari Polda Kalbar menginformasikan, ini sebagai warning juga terhadap yang lain agar tidak membakar lahan. Bahwa siapapun yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar akan diproses hukum,” tegasnya.

Dijelaskan, terungkapnya dugaan karhutla itu diawali dengan adanya laporan terkait kebakaran lahan di Dusun Sekucing Bulin RT 05 Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Dari laporan tersebut, Polres Ketapang langsung menuju ke lokasi dan melakukan langkah langkah identifikasi.

“Kronologisnya pelaku mengajak beberapa rekannya untuk membuka lahan pada tanggal 26 Juli yang lalu untuk memperluas kebun kelapa sawit miliknya, walau ada upaya menyiapkan dengan memasang mesin air dan slang untuk menjaga lahan yang dibakar namun ternyata api dengan cepat meluas yang akhirnya tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.

Sampai saat ini petugas kepolisian sudah melakukan identifikasi, olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi saksi , dan pelaku pembakaran sudah dilakukan pemanggilan untuk di periksa oleh Polres Ketapang.

“Saat ini sudah berhasil dipadamkan, kurang lebih 0,3 ha lahan yang terbakar,” timpalnya

Karhutla merupakan peristiwa yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan baik terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan dan ekonomi, untuk itu Polda Kalbar mengingatkan agar tidak membakar lahan walau sekecil apapun.

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar
Editor : Antonius