POTO : Kasatlantas Polres Sanggau, Iptu Yunita Puspita Sari dan plyer imbauan tilang manual (Ist)
SANGGAU – RADARKALBAR.COM
SATUAN Lalu lintas (Satlantas) Polres Sanggau kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan dalam berkendaraan.
” Mulai Senin (8/5/2023) pada wilayah hukum Polres Sanggau akan kembali melaksanakan tilang manual,” tegas Kasatlantas Polres Sanggau, Iptu Yunita Puspita Sari, Jumat (5/5/2023).
Menurut Yunita, Polda Kalbar telah mengintruksikan sejak Selasa (2/05/2023). Namun, untuk penerapan tilang pada wilayah Kabupaten Sanggau berdasarkan petunjuk Kapolres, mesti melaksanakan dulu sosialisai.
“ Tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu dan melengkapi syarat – syarat berkendara,” ungkapnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang bakal kena tilang, masing-masing pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melampaui batas kecepatan maksimal.
Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem serta lampu penunjuk arah.
Selanjutnya berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, tanpa plat atau nopol palsu, tidak menggunakan helm SNI.
Lantas, melawan arus lalu -lintas, over load dan over dimensi, menerobos lampu merah dan juga pengendara yang masih dibawah umur.
“Untuk pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Sanggau akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu-lintas yang kasat mata.
Nah, tidak dengan razia, sistemnya langsung apabila menemukan pelanggaran kasat mata. Maka langsung tilang pada Sat itu,” pungkasnya. (Sery Tayan)