Terkait Keberatan ke Bawaslu, Hanura Sekadau Minta Syahkan Hasil Rapat Pleno Tanggal 19 Februari 2024

FOTO : Ketua DPC Hanura, Abun Tono dan Liri Muri (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

“Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan kami Partai Hanura, penghitungan surat suara ulang (PSSU) hanya dapat dilakukan di TPS apabila terjadi kondisi tertentu,” tegas Ketua DPC Partai Hanura, Abun Tono, S.P, M.A.P kepada awak media ini, saat ditemui di kantor DPC partai besutan OSO tersebut, pada Rabu (6/3/2024).

Abun Tono menambahkan PSSU dilakukan hanya dapat dilaksanakan setelah adanya keputusan dari mahkamah konstitusi (MK). Dan tidak ada satupun pasal dalam PKPU Nomor 5 yang mengatur tentang penghitungan surat suara ulang itu.

” Jadi, yang dapat dilakukan saat pleno rekapitulasi hanya penghitungan suara ulang (PSU) dengan cara sanding atau mencocokkan antara data pada tampilan sirekap C salinan dan C hasil,” cetusnya.

Menurut Abun Tono, PSSU dengan cara membuka kotak suara oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu dengan sendirinya tidak sah dan hasilnya juga tidak sah.

“Itu telah terjadi pidana buka surat suara,” timpalnya.

Sebagai pelapor sambung Abun Tono, Partai Hanura meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui majelis hakim, untuk menganulir hasil rapat pleno tanggal 25 Februari 2024. Dan mensyahkan hasil rapat pleno pada tangga 19 Februari 2024.

“Kita minta pleno yang sah itu, yaitu pleno tanggal 19 Februari 2024. Karena itu sesuai mekanisme,”pintanya.

Dibeberkan, PPK Belitang Hulu dan Panwascam Belitang Hulu telah mengakui rapat pleno ke – 1 pada tanggal 19/2/2024 tidak ada permasalahan.

” Tidak ada masalah, semua berjalan dengan lancar, aman terkendali,” imbuhnya.

Sementara, saksi Partai Hanura, Liri Muri, menambahkan terkait keberatan yang disampaikan ke Bawaslu Sekadau sedang berproses.

“Sidang pertama sudah dilaksanakan. Kesimpulan pelapor dan terlapor telah disampaikan. Harapan kami, Bawaslu Sekadau melalui majelis hakim bisa mengambil keputusan seadil-adilnya demi penegakan hukum, demi aturan yang berlaku.”

Namun demikian, pihaknya dengan menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwasanya apa yang telah dilaporkan itu fakta semuanya, bukan rekayasa.

“Putusan yang diputuskan majelis hakim nantinya memang ditunggu-tunggu publik dan masyarakat ramai,” ucapnya.

Dan kata Liri, pihaknya beranggapan, proses yang telah dilaksanakan penghitungan surat suara dari tanggal 17-19 Februari 2024 itu tidak ada kendala.

“Kemudian, tidak ada alasan satu kata apapun membongkar kotak dan menghitung satu-satu lagi surat suara itu tanpa dasar, prosedur dan aturan. Itu sudah dibuktikan dengan fakta-fakta dipersidangan, bahkan bukan di rapat pleno, BA (berita acara, red) sudah diserahkan oleh PPK Belitang Hulu, sudah ditandatangan. Itu menandakan bahwa pleno kesatu sudah sah dan legal,” terangnya.

Ia berharap sekali keadilan muncul, keputusan Majelis Hakim lewat Bawaslu itu nanti betul-betul mengacu pada asas yang adil dan berpedoman pada hukum yang semestinya berlaku. (SrY)