Ajukan PK, Saipul Jamil Ingin Hukumannya Dipangkas

POTO : Penyanyi dangdut Saipul Jamil (ist).


radarkalbar.com, JAKARTA –  Saipul Jamil berharap lebih cepat bebas. Mantan suami Dewi Perssik itu, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Harapannya, PK itu dikabulkan agar hukuman Saipul Jamil dipangkas.

“Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas,” kata pengacara Saipul Jamil, Natalino Atauro di kantornya, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Keluarga dan tim pengacara Saipul berharap PK tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

“Harapan Bang Ipul dan keluarga, termasuk kami, dengan diajukan  permohonan peninjauan kembali terhadap putusan tipikor bisa lekas bebas,” tambahnya, seperti dilansir kanal Youtube KH Infotainment, Jumat (5/3/2021), dikutip dari siberindo.co group radarkalbar.com.

Kakak Saipul Jamil, Samsul, berharap agar adiknya bisa lekas bebas.

“Ya, tentunya kabar baik lah Insyaallah kalo bicara tahun ini (bebas) ya seneng lah dapat kabar akan bebas ya mudah-mudahan seperti itu lah,” kata Samsul.

Samsul pun sudah menanyakan masalah tersebut pada Saipul Jamil, namun ia menyerahkan urusan tersebut pada pihak pengacara.

“Ya tentu sudah (konfirmasi).  Saya mewakili keluarga mempercayakan kepada kedua pengacara sama bang Nino sama Bunda Hetty. Jadi, artinya harapan besar.  Tentu Saipul tau lah.  Mana mungkin kagak tau, kan mesti ada surat kuasa,” papar Samsul dengan nada optimis.

Saipul Jamil divonis tiga tahun lantaran ada dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan sendiri, Saipul kena lima tahun penjara sejak tahun 2016. (ben)










Pewarta/sumber : siberindo.co.