Nekad Pesan Ganja ke Sumatera, Diterima via Ekspedisi, Akhirnya Dua Pria ini Diamankan Polisi

Sanggau, radar-kalbar.com– Tim Satuan Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang pria masing-masing Fn berdomisili di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu atau Dusun Sungai Putat, Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir. Dan Fm  beralamat  Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas.

Kedua pria ini diamankan karena terlibat tindak pidana narkotika, jenis ganja kering yang dipesan ke Sumatera dengan cara dikirim melalui ekspedisi.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Narkoba Iptu Suwanto menuturkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula pada Sabtu (02/3/3/2020) petugas menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman ganja dari daerah Sumatera melalui salah satu ekspedisi.

Tak pelak, petugas Satuan Narkoba Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan di Desa Sosok guna memastikan pengiriman barang tersebut.

“Ketika datang barang yang di kirim melalui ekspedisi tersebut sekira jam 10.30 Wib. Nah, anggota kita pun langsung mengamankan pemilik barang yang diduga narkotika jenis ganja dilanjutkan penggeledahan terhadap Fn di kantor ekspedisi  di Sosok,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti pada diri Fn berupa satu bungkus plastik bening  yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis tanaman ganja beserta barang bukti lainnya yang di duga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan.Kapuas  Sanggau dan petugas berhasil mengamankan Fm pada rumah miliknya yang beralamatkan di  Keluraham Bunut, Kecamatan Kapuas.

” Anggota kita amankan tersangka Fn dulu. Kemudian langsung melaksanakan pengembangan. Dan berhasil mengamankan tersangka Fm di Kelurahan Bunut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka selain mengamankan satu bungkusan diduga berisikan ganja kering. Namun petugas juga Mengamankan kaos oblong lengan panjang merk St.Yves warna coklat,  3 buah buku tabungan dan Kartu ATM Bank Mandiri, satu unit Handpone Model  Redmi 6 berikut sim card, satu unit Handpone merk
Oppo A71 berikut sim card.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan petugas Satuan Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : tim liputan.
Editor     : @dmin