Horee…!! UMK Sanggau Tembus Rp 2 Juta Lebih Tahun 2019

Sanggau (radar-kalbar.com) – Kabar gembira bagi buruh di Kabupaten Sanggau. Pasalnya, upah minimum kabupaten (UMK) mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2013 mendatang.

UMK Sanggau tahun 2019 mendatang telah ditetapkan menjadi Rp 2.318.00-,.

Dan ini sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Kalbar sesuai dengan surat  nomor 582/DISNAKERTRANS/2018 tentang UMK Sanggau tahun 2019. “Sudah ada penetapan tentang UMK Sanggau dan sudah Keputusan Pak Gubernur tentang UMK Sanggau telah dikeluarkan pada tanggal 12 November 2018,” ungkap pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Sanggau, Ade Sarbini.

Ditambahkan, pada keputusan gubernur tersebut, selain soal nominal UMK.Namun, disebutkan pula UMK yang dimaksud yakni upah bulanan terendah yang diterima pekerja. Untuk rentang waktu 40 jam seminggu bagi pekerja yang bekerja 6 hari, seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari seminggu.

“Nah, selanjutnya, disebutkan juga bahwa bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah. Kemudian, bagi yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMK Sanggau dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 07 tahun 2013 temtang upah minimum,” ujar dia.

Aturan tersebut diharapkan berjalan dengan seoptimal mungkin dan jangan sampai ada pihak yang melanggar.  “Pembahasan tentang UMK ini melibatkan berbagai pihak. Jadi harapan kita jangan ada yang melanggar. Bagaimana pun aturan mesti ditegakkan,” pungkasnya.

 

 

Pewarta  : Jonathan  K

Editor    :@admin

Share This Article
Exit mobile version