Prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 10 Bradjamusti Kostrad Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu

FOTO : Prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia saat berpoto dengan tersangka dan barang bukti (IsT)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PRAJURIT Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram.

Upaya penyeludupan kali ini, melalui jalur tidak resmi pada salah satu desa di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tanjungpura (Tpr) Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan berdasarkan laporan Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., barang haram tersebut diamankan oleh personel Satgas saat melaksanakan patroli dari seorang pria asal Bima, NTB, berinisial Rd yang melintas melalui jalur tidak resmi.

“Keberhasilan penggagalan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sudah menjadi mitra pasukan Pamtas,” ujarnya.

Penangkapan itu bermula, setelah personel Satgas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.

Lantas, setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan patroli, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel.

“Saatdiperiksa berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 kilogram,” ungkap Kapendam.

Menurut Kapendam, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

” Karena tergiur upah yang tinggi dari bandar, pelaku akan nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia lainnya,” cetusnya.

Tersangka Rd membawa 10 paket sabu tersebut dalam ransel yang rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan.

Kemudian, untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.

“Pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya,”tegas Ade Rizal Muharram. (SrY/rilis Pendam XII/Tpr)