Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Seorang Pria di Sepuk Laut Sungai Kakap, Ini Kasusnya
Kubu Raya

Polisi Tangkap Seorang Pria di Sepuk Laut Sungai Kakap, Ini Kasusnya

Last updated: 07/11/2022 00:17
05/11/2022
Kubu Raya
Share

POTO : tersangka M yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/MK/red

TIM RESERSE Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (27) diduga melakukan penganiaya berat terhadap korban A di Desa Sepuk Laut, pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam jumpa persnya, pada Jumat (4/11/2022), Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan mengatakan penangkapan tersangka M setelah masyarakat melaporkan ke Polsek Kakap terkait kejadian itu.

Lantas, Polsek Kakap lansung menurunkan Tim Satuan Reserse Kriminal ke lokasi kejadian. Kemudian lansung mengamankan tersangka berinisial M.

“Setelah mengamankan tersangka M. Petugas Polsek Sungai Kakap langsung melaksanakan olah TKP. Kemudian mengamankan baju yang digunakan korban, celana korban. Sementara, pisau yang digunakan pelaku M masih dalam pencarian, karena dibuang ke sungai,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kejadian itu bermula dari satu kelompok meminum minuman keras jenis arak putih. Tersangka M dan korban, awalnya mereka minum-minum inuman keras arak putih setelah itu terjadi percekcokan.

Setelah terjadi percekcokan tersangka ini pulang ke kapal. Dimana tersangka M ini bekerja sebagi nelayan. Ternyata tersangka M mengambil pisau. Kemudian pulang lagi untuk mencari kelompok yang tadi ribut.

Nahas bagi korban A, pada saat perjalanannya ia bertemu tersangka M. Dimana saat itu, menurut keterangan korban dari hasil pemeriksaan. Tersangka M langsung memarahi dan memaki maki korban. Tak cukup sampai situ, kemudian tersangka langsung menebas pisau kearah korban, dengan luka tangan sebelah kiri, pipi kiri, belakang kepala. Akibat membuat korban pingsan seketika.

“Setelah korban pingsan, tersangka M langsung membuang barang bukti. Dan tersangka langsung meningglkan lokasi kejadian,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan pasal 351 ayat 2 sub pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.

Sementara, pengakuan dari tersangka
M mengatakan kejadian itu, dipicu karena kesalahpahaman saat mereka meminum minuman keras depan rumah Akang di Desa Sepuk Laut.

“Awalnya karena salah paham. Kamu lagi minum-minuman keras berupa arak putih sebanyak 2 botol,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Sepuk Lautpelaku penganiayaan beratPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang