Heboh..!! Beredar Video Ismail Bolong Pengepul Hasil Tambang Ilegal, Ngaku Setor Rp 6 Milyar ke Oknum Jenderal

POTO : Ismail Bolong (screnshoot)

Pewarta/editor : timeskaltim.com/Sery Tayan

SAMARINDA – RADARKALBAR. COM

JAGAT MAYA dibuat gempar dengan beredarnya video berdurasi 2.30 detik, terkait pengakuan seseorang bernama Ismail Bolong.

Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyatakan dirinya menyampaikan setoran uang hasil tambang ilegal ke salah seorang oknum berpangkat Jenderal di Mabes Polri.

Dalam video yang beredar luas itu, Ismail Bolong membacakan surat pengakuan yang menyatakan dirinya sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kaltim.

Ia membeberkan, mendapat keuntungan dari pengepulan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, mulai Juli 2020 hingga November 2021.

Selama satu tahun mengeruk emas hitam tanpa izin, Ismail Bolong menyebut dirinya berkoordinasi dengan seorang oknum Jenderal. Kemudian, selama melakukan koordinasi itu, Ismail mengaku menyerahkan duit sebesar Rp 6 miliar. Disetorkan Ismail Bolong sebanyak tiga kali.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ucap Ismail Bolong dalam video tersebut.

Selain itu, Ismail Bodong juga menyebut dirinya menyetorkan uang ke Kasat Reskrim Bontang AKP Asriadi sebesar Rp 200 juta.

Mengutip timeskaltim.com, terkait video pengakuan Ismail Bolong itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim (KMS) menyerukan reformasi total di tubuh kepolisian.

KMS menegaskan bahwa pengakuan Ismail Bolong merupakan bukti nyata ada polisi dibalik maraknya tambang ilegal di Kaltim selama ini.

Kejahatan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kaltim selama ini menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, dibiarkan bahkan semakin marak terjadi. Parahnya, kejadian-kejadian itu terjadi di depan mata.

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim. Mirisnya, hanya ada 3 kasus yang terpantau sedang diproses hukum saat ini.

“Itu semua menunjukkan berapa aparat kepolisian sungguh tidak serius dengan kejahatan tambang ilegal di Kaltim,” tegas Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dari Pokja 30, Buyung Marajo.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, video pengakuan Ismail Bolong terkait dengan kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya.

Ismail Bolong sendiri diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Samarinda. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang juga ia sebut dialirkan ke beberapa pihak. Diantara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang.

“Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” tegas Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dari Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kaltim, Herdiansyah Hamzah.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, dan para individu yang mendukung, menyatakan sikap sebagai berikut :

1) Pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengkonformasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri.

2) Kabar mundurnya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian, bukan berarti kasus ini berhenti. Atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan. Kejahatan tambang ilegal harus diungkap. Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin.

3) Layaknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerjasama (sindikat) dan secara rahasia (mafia). Oleh karena itu, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit untuk dipercaya. Kami percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama.

4) Dengan demikian, harus dikejar hingga ke akar-akanya terhadap siapa saja pelaku kejahatan dilapangan, yang turut serta melakukan kejahatan, hingga pelaku yang memerintahkan kejahatan.

5) Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal ini. Dan reformasi tersebut tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan!

6) Kami menyerukan kepada seluruh warga masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian jika kete

kepada aparat kepolisian jika keterlibatan anggota-anggotanya tidak diungkap ataupun kejahatan tambang ilegal ini tidak dengan serius ditangani sampai tuntas.

Berikut daftar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dan individu yang mendukung pernyataan sikap tersebut:

1) Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur

2) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur

3) Aksi Kamisan Kalimantan Timur

4) POKJA 30 KALTIM

5) Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul

6) Lakpesdam Kalimantan Timur

7) Naladwipa Institute

8) Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) FH Unmul

9) Bunga Terung Kaltim

10) LBH Samarinda

11) AMAN KALTIM

12) WALHI KALTIM

13) KBAM KALTIM

14) BEM FISIP UNMUL

15) BEM FH UNMUL

16) STABIL

17) POKJA Pesisir

18) Perkumpulan Nurani Perempuan

19) Fraksi Rakyat Kutim

Daftar individu yang mendukung sikap ini:

– Esti Handayani Hardi (FPIK Unmul)

– Haris Retno Susmiyati (FH Unmul)

– Sri Murlianti (FISIP Unmul)

– Mohammad Nasir (Universitas Balikpapan)

– Warkhatun Najidah (FH Unmul)

– Aryo Subroto (FH Unmul)

– Adam Setiawan (UNTAG)

– Rezky Robiatul (UNTAG)

– Wiwik Harjanti (FH Unmul)

– Alfian (FH Unmul)

– Bambang Iswanto (UINSI)

– Hudriansyah (UINSI)

– Rina Juwita (FISIP Unmul)

– Orin Gusta Andini (FH Unmul)

– Sholihin Bone (FH Unmul)

– Harry Setya Nugraha (FH Unmul)

– Nasrullah Mappatang (FIB Unmul)

– Grizelda (FH Unmul)

– Adi Rahman (FISIP Unmul)

– Bayu (UMKT)

– Herdiansyah Hamzah (FH Unmul)

– Purwadi (FEB Unmul)

– Muhammad Zainuri (RT 24 Sangasanga Dalam)

– Samin (Suko Mulyo Sepaku PPU)

– H Imah (KGS)

– Adiannur (Kedang Ipil Kukar)