Seorang Pelaku Usaha Tuding Pemkab Melawi Persulit Rekomendasi Pendirian SPBU 3 T, Rahmad : Berkas Masuk 13 September

FOTO : SPBU 3 T pada salah satu wilayah (Ist)

Pewarta/sumber : Rilis/Antonius Sutarjo

radarkalbar.com, MELAWI – Pemkab Melawi dituding melakukan upaya kurang pantas dalam memproses pengajuan kelengkapan perizinan berupa rekomendasi untuk pendirian SPBU 1 harga atau dikenal dengan SPBU 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang diajukan seorang pelaku usaha belum lama ini.

Ada dugaan tersebut seperti di sampaikan salah seorang pelaku usaha yang minta namanya disingkat saja, Hfd.

Menurut Hfd, hal itu terindikasi pihaknya sudah dua bulan ini mengajukan rekomendasi. Namun hingga saat ini belum mendapatkan titik terang, dari Pemkab Melawi, kapan rekomendasi dikeluarkan.

“Diduga Pak Bupati sepertinya mengulur-ngulur waktu, bahkan alasan belum dikeluarkan rekomendasi untuk pembukaan SPBU 3T sepertinya secara hukum tidak masuk akal, sampai bupati enggan mengeluarkan rekomendasi tersebut,”ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima media ini.

Padahal kata dia, program SPBU 3T ini adalah nawacita pemerintahan Jokowi, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan di seluruh wilayah Indonesia. Tentunya terkait nawacita untuk menyamakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

“Tujuannya, agar seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati harga BBM satu harga “katanya.

Jika dalam waktu dekat ini, Pemkab Melawi tidak juga mengeluarkan rekomendasi tersebut, maka dirinya akan melaporkan ke Ombusdman dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami menduga ada upaya monopoli oleh pihak tertentu, terkait pengeluaran rekomendasi tersebut adalah ulah oknum tertentu, mereka yang punya hubungan baik dengan kepala daerah,” ungkapnya.

Sebagai sesama pelaku usaha, ia berupaya untuk memperoleh hak serta pelayanan baik dari Pemkab Melawi, agar perlakuan pelayan untuk mengurusi segala perizinan hendak disamakan dengan rekan-rekan sesama pengusaha lainnya.

“Setiap warga negara dan pelaku usaha memiliki hak yang sama dihadapan hukum,” timpalnya.

Secara tehnis nanti pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Ombusman serta ke komisi persaingan usaha yang merupakan lembaga independen untuk melakukan mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

“Harapannya bagi kami untuk memperoleh keadilan sehingga rekomendasi SPBU 3T tersebut. Kami juga mendapatkan hak yang sama, sesuai yang kami ajukan tersebut,” pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Melawi melalui Kepala Bidang Rahmad Mauludin terkait hal ini, ia mengatakan berkas dari salah satu perusahaan yang meminta rekomendasi untuk SPBU 3T baru masuk pada tanggal 13 September 2021.

“Itupun sudah kami proses, hanya saja sebagai bawahan kita ikuti kebijakan pimpinan. Apabila pimpinan mengarahkan kemana, kita siap ikuti. Namun semua berkas yang masuk ke kantor kami tetap kami proses,” tegasnya.

Disinggung pernyataan Hfd bahwa pihaknya membiarkan berkas masuk ke kantor mereka hingga 2 bulan tidak kami proses?

” Itu bohong, semua berkas yang masuk kami tetap proses sesuai prosedur yang ada, ” timpalnya.

Hanya saja, untuk diketahui bahwa bupati tidak bisa memberikan rekomendasi kepada dua perusahaan sekaligus ditempat yang sama.

“Ini yang kita ketahui,.kami sebagai bawahan tetap ikut arahan pimpinan,” pungkasnya

Editor : Antonius Sutarjo