Pemkab Sintang Liburkan ASN-nya yang Terkena Banjir Sepekan

FOTO : Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M Si (ist)

Pewarta/sumber : Prokopim Pemkab Sintang

radarkalbar. com, SINTANG – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M Si memberikan dispensasi untuk tidak masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkab Sintang yang mengalami musibah dan terdampak banjir yang saat ini masih melanda wilayah itu.

Dispensasi berlaku mulai 5 – 12 November 2021. Kemudian dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi musibah bencana banjir di Kabupaten Sintang.

Pemberian dispensasi tidak masuk kantor tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor :i 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir dan terdampak musibah banjir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Sehubungan dengan musibah bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan debit air yang terus mengalami kenaikan disertai dengan curah hujan yang tinggi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Yosepha Hasnah.

Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang agar memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir. Dan terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang terkena musibah banjir.

“Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak mengalami musibah banjir dan tidak terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang tidak terkena musibah banjir tetap masuk kerja sesual dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, ” terang Yosepha Hasnah

Bagi OPD di lingkungan Pemkab Sintang yang bersifat Pelayanan Publik seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat melaksanakan sebagaimana angka 1 (satu) dengan memperhatikan kekuatan personil, beban kerja serta kualitas pelayanan.

“Mengingat pada saat ini sedang pembahasan APND Tahun Anggaran 2022, supaya Kepala OPD lingkungan Pemkab Sintang untuk mengikuti dan menghadiri jadwal rapat anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Sintang dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang dan mengikutsertakan pejabat/staf terkait dijajaran OPD masing-masing, ”paparnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com