FOTO : Petugas Kejati Kalbar saat menerima laporan tertulis BPM Kalbar [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Barisan Pemuda Melayu (BPM) meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memimpin langsung pengembangan kasus penanganan perkara Hak Pengelolaan (HPL) Pasir Panjang Singkawang atau berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara di tingkat daerah.
Desakan itu disampaikan saat Ketua Umum BPM, Gusti Edy, memimpin penyerahan surat laporan pengaduan resmi bernomor Satgas BPM Kalbar tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Ketua Satgas BPM Kalbar, Fery Setiawan, ke Kantor Kejati Kalbar.
Gusti Eddy meminta aparat penegak hukum melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh, proporsional, dan tanpa tebang pilih. Pengaduan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 dan Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026 terkait tiga terdakwa yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, yakni Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman.
Poin utama yang menjadi sorotan pelapor adalah dugaan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp3,1428 miliar akibat kebijakan pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT Palapa Wahyu Group.
Berdasarkan audit BPKP, kebijakan tersebut memangkas kewajiban pembayaran perusahaan dari Rp 5,238 miliar menjadi Rp 2,0952 miliar.
Selain masalah keringanan retribusi, BPM juga mendesak pendalaman atas dasar perjanjian pemanfaatan tanah serta penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL selama 30 tahun.
” Kita meminta penelaahan komprehensif mulai dari penyusunan kebijakan, penandatanganan perjanjian, pemenuhan kewajiban, hingga penerbitan hak atas tanah oleh pejabat pertanahan,” ujarnya.
Dalam berkas pengaduan, BPM memohon pendalaman terhadap dugaan keterkaitan Wali Kota Singkawang, pengurus perusahaan, dan pejabat instansi pertanahan terkait.
” Nah, kami menekankan permohonan pemeriksaan tersebut murni materi pengaduan pelapor dan bukan bentuk penetapan kesalahan maupun status hukum pihak-pihak yang disebutkan,” tegasnya.
Guna memperkuat pengembangan kasus, BPM meminta jaksa memanfaatkan fakta-fakta serta barang bukti dari perkara terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Kejari Singkawang sempat menegaskan komitmen penanganan perkara HPL secara profesional dan independen saat menerima aspirasi masyarakat pada Januari 2026. Dukungan terhadap keterbukaan informasi kasus ini juga sempat disuarakan Pembina BPM DPD Kota Singkawang, Muhammad Hatta, guna menepis spekulasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, status pengaduan DPP BPM di Kejati Kalbar masih menunggu konfirmasi serta tindak lanjut resmi dari pihak kejaksaan. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
