FOTO : Denie Amirudin SH MHum [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Sekretaris Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalimantan Barat, Denie Amirudin SH MHum mengimbau seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang saat ini disebut-sebut terkait isu hukum tertentu.
Menurut Denie, hingga saat ini, Ria Norsan berstatus sebagai saksi sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagaimana prinsip presumption of innocence dalam sistem hukum nasional.
“Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Ia menegaskan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum hingga ada keputusan pengadilan yang sah, termasuk pejabat publik.
Sebagai kepala daerah, kata Denie, Ria Norsan memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Program pembangunan juga tidak boleh terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.
Denie juga mengapresiasi langkah Ria Norsan yang tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
“Agenda-agenda pemerintahan dan layanan publik tetap menjadi fokus utama. Jika kinerja ini didukung dengan suasana kondusif daerah, maka akan lebih optimal lagi,” terangnya.
Menutup pernyataannya Denie dengan menegaskan mengatakan segala dinamika hukum harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
“Kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak. Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” pungkasnya. [ red ]
editor : SerY TayaN
publisher : admin radarkalbar.com