Soal JAI, GP Ansor, ICMI dan KAHMI Minta Menteri Agama RI (Gus Yaqud) Turun ke Sintang

FOTO : Ketua Gerakan Pemuda (GP Ansor) Kabupaten Sintang Andi Irsan, M Pd, (Ist)

Pewarta/sumber : Tim liputan/Rilis

radarkalbar.com, SINTANG – Polemik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat hingga berujung adanya aksi massa umat Islam baru-baru ini terus bergulir.

Berbagai ‘isyu liar’ terus merebak ditengah masyarakat, pasca adanya aksi massa tersebut.

Tak pelak, kondisi ini memantik Ketua Gerakan Pemuda (GP Ansor) Kabupaten Sintang Andi Irsan, M.P.d, dan Ketua Harian Pengurus Cabang Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Sintang, Sekretaris Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muhammad Habidin, S.E angkat bicara.

Ketua GP Ansor Kabupaten Sintang Andi Irsan, M Pd meminta hendaknya semua pihak harus teguh dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah.

Sebagaimana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah pada tahun 1980. Kemudian diperkuat lagi dengan fatwa pada tahun 2005, yang berisi bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam.

“Sebaiknya Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk tidak beroperasi melakukan aktivitas dakwah mereka melakukan ibadah mereka di wilayah Republik Indonesia,” ungkap Andi.

Di sisi lain, Andi berharap dengan merebaknya berbagai isyu-isyu yang beredar ditengah masyarakat. Maka Ia meminta dengan sangat agar pihak pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia bisa hadir dan turun langsung di Kabupaten Sintang, untuk menggali dan mengetahui secara langsung apa sebenarnya yang terjadi atas keberadaan JAI tersebut selama ini.

“Kami berharap Kementerian Agama datang ke Sintang. Tujuannya agar bisa mendapatkan secara detail fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, kenapa sampai terjadi insiden pada Jum’at (3/9/2021) terhadap JAI di Kabupaten Sintang,” harap Andi.

Sehingga kata Andi, akan bisa meredam opini yang berkembang begitu masif. Dirinya khawatir akan timbul fitnah diantara sesama umat Islam lainnya. Kemudian dengan sesama aparat pemerintah.

“Harapan saya semua pihak bisa melakukan dialog dan sinergitas dan kedamaian dapat terwujud berkelanjutan, proses pembangunan di Kabupaten Sintang yang kita cintai,” cetusnya.

Andi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang khususnya umat Islam agar tetap menjaga kondisi di di Bumi Senentang (julukan Sintang) agar tetap kondusif serta tidak mudah termakan isyu yang belum teruji kebenarannya.

Sementara, Ketua Harian Pengurus Cabang KAHMI Kabupaten Sintang, sekaligus Sekretaris ICMI kabupaten Sintang Muhammad Habidin, SE menambahkan terkait dengan insiden terhadap Ahmadiyah yang sudah terjadi. Sebaiknya semua pihak duduk bersama kembali.

“Semua pihak kembali fokus untuk mengatasi bersama-sama atau apa yang terjadi terhadap pandemi Covid 19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Khususnya di Kabupaten Sintang, ” ajak Habidin.

Ia juga berharap kehadiran pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Agama serta MUI Pusat untuk melakukan koordinasi langsung dengan Pemprov Kalbar dan Pemkab Sintang.

“Berkat penanganan aliran sesat serta telah dikeluarkan sebelumnya fatwa MUI tersebut, bahwa aliran Ahmadiyah yang ada di Sintang ini menjadi sebuah duri dalam proses pembangunan kedepan,”ungkapnya.

Ditambahkan, tentang aliran Ahmadiyah ini tidak ada keputusan yang valid atau tetap terhadap keberadaan mereka. Kejadian ini, Ia katakan menjadi sebuah pelajaran atas pengambilan keputusan yang ambivalen dan tidak tegas dari pihak pemerintah khususnya selaku pembina seluruh umat terutama umat Islam.

“Ahmadiyah yang dikategorikan bukanlah sebagai bagian dari agama Islam. Jika mau diakui ya seharusnya menjadi agama baru ya silahkan saja,” tegas Habidin.

Editor : redaksi radarkalbar.com