Dari Hotel ke Teras Rumah, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Temukan Delapan Paket Sabu Milik Dua Pengedar

FOTO : Kedua tersangka dan BB yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dibekuk tim Satresnarkoba Polres Sanggau dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Kedua tersangka berinisial FM (37) dan AD (29) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FM sekitar pukul 20.45 WIB. Dari tangan pria yang berdomisili di Kelurahan Bunut ini, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya.

Selain itu, ditemukan sejumlah barang lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitasnya.

Hasil pemeriksaan awal terhadap FM mengarahkan petugas pada pelaku lain berinisial AD.

Tak butuh waktu lama, satu jam berselang, tim berhasil mengamankan AD di kamar pada salah satu hotel di Kecamatan Kapuas.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan kotak penyimpanan narkotika.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AD di wilayah Lingkungan Liku.

Pada lokasi tersebut, ditemukan lima paket sabu tambahan yang disimpan di teras rumah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak delapan paket sabu dengan berat kotor yang masih menunggu hasil uji laboratorium,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto.

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkoba.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari masyarakat dan pihak hotel yang terlibat dalam proses penggeledahan.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Perang terhadap narkoba tak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ucap Eko.

Tentunya dengan adanya penangkapan ini, Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran gelap narkotika di daerah.

Operasi serupa akan terus digencarkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama bagi generasi muda. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version