FOTO : Jaksa Agung, ST Burhanuddin [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar dalam jajaran strukturalnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Juli 2025, tercatat 403 pejabat di lingkungan Kejaksaan mengalami pergantian posisi, termasuk sejumlah nama di Kalimantan Barat (Kalbar).
Perombakan ini mencakup berbagai tingkat jabatan, mulai dari pejabat eselon I di pusat hingga Kepala Kejaksaan Negeri di daerah.
Salah satu posisi penting yang mengalami pergeseran adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalbar, Subeno, kini dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI.
Kemudian, sebagai pengganti, posisi Wakajati Kalbar kini diisi oleh Erich Folanda, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI.
Sementara itu, pergantian juga terjadi pada Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar.
Taliwondo, yang sebelumnya menjabat Asintel kini dipindahkan menjadi Kajari Banjarbaru, dan digantikan oleh Yudi Rachmat Sunaryadi, sebelumnya Kajari Brebes.
Untuk posisi Aspidum Kalbar, Hadiyanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Banjarbaru, resmi menggantikan Fajar Sukristyawan, yang kini menjabat sebagai Kasubdit pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat, Jampidsus Kejagung.
Tak hanya di level Kejati, mutasi juga menyentuh Kejaksaan Negeri di beberapa kabupaten di Kalbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau yang sebelumnya dijabat Dedi Irwan Virantama, kini beralih ke Fauzy Marasabessy. Dan Dedi Irwan Virantama dipromosikan menjadi Kajari Karawang.
Selanjutnya, Kajari Landak, Hetty Cahyaningrum berpindah tugas sebagai Kajari Blora.
Posisinya kini digantikan oleh Muhammad Ruslan yang sebelumnya bertugas di Kejati Sulawesi Selatan.
Langkah mutasi ini merupakan bagian dari strategi internal Kejaksaan RI untuk melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kinerja di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan rotasi ini juga bertujuan menempatkan pejabat yang dinilai memiliki kapabilitas serta integritas tinggi di posisi strategis.
“Rotasi jabatan adalah hal wajar dalam birokrasi, untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin dalam siaran persnya.
Rotasi yang menyasar berbagai lini di tubuh Kejaksaan ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lantas, turut memperkuat upaya penegakan keadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat. [ red ]
Editor/publisher : SerY TayaN