Kecewa Dialog Tak Dihadiri Gubernur dan DPRD, Ketua KSBSI Kalbar Sampaikan Hal Serius Ini

POTO : Koordinator KSBSI Kalbar, Suherman (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

KOORDINATOR Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabar, Suherman mengaku kecewa atas absennya Gubernur Sutarmidji dan DPRD Kalbar saat halal bi halal dan diskusi serikat pekerja, berlangsung pada Ballrom Hotel Maestro, Pontianak pada Jumat (5/5/2023).

Diketahui, memperingati Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei kemarin, pihaknya hanya menempuh jalur dialog.

Hal itu agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. Karena mencari solusi itu tidak mesti turun ke jalan.

“Nah, saat halal bi halal dan diskusi buruh ini, kami berharap bisa berdialog dengan semua pihak pengambil kebijakan. Namun, kami merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran Gubernur dan DPRD Kalbar,” ungkapnya.

Menurut Suherman, seolah-olah pihaknya tak dipedulikan. Untuk itu, ia mengatakan apakah mereka harus turun ke jalan.

” Apakah kami harus turun ke jalan. Sehingga suara kami baru terdengar,”timpalnya.

Ketua korwil KSBSI Kalbar Suherman membeberkan, padahal pihaknya jauh hari telah mengundang untuk bisa hari dalam silaturahmi dan diskusi tersebut.

Tentunya, dengan harapan agar Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji dan anggota DPRD Kalbar bisa mendengar serta melihat permasalahan buruh di Kalbar.

Kendati tanpa kehadiran Gubernur, DPRD Kalbar, rangkaian halal bi halal dan diskusi buruh tersebut tetap berlangsung sukses.

Saat itu, sejumlah serikat pekerja atau serikat buruh di Kalimantan Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Kalbar dan DPRD.

Suherman memaparkan dalam tuntutan tertulis terdapat 12 poin dengan isinya :

Pertama mendesak pemerintah daerah provinsi Kalbar segera Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 .

Kedua, mencabut aturan jaminan hari tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 tahun 2023.

Ketiga, mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan.

Keempat, membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Kelima, ratifikasi konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Keenam, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen.

Ketujuh, cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Kedelapan, tindak tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh atau Pekerja nya khususnya yang terjadi pada wilayah Kalimantan Barat.

Kesembilan, Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh atau Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Yang mana sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit.

Dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor kelapa sawit.

Kesepuluh, kembalikan fungsi Pengawasan (Wasnaker) pada kabupaten atau kota atau kembalikan UPT. Wasnaker yang telah bubar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Harapannya agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi perusahaan
yang nakal.

Dan yang tidak memberikan hak normatif buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.

Kesebelas, pemerintah provinsi dan Kabupaten atau Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong perusahaan yang ada pada wilayah Kalbar.

Dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus pada tingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Mengingat masih sangat sedikitnya perusahaan pada wilayah Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang dirundingkan bersama Serikat Buruh atau Pekerja.

Keduabelas, berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Khususnya Provinsi maupun Kabupaten atau Kota melalui APBD atau APBN.Tentunya agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat, efisien, efektif, dan bermartabat yang selama ini.

Yang mana penganggaran yang sangat sedikit sekali dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan.

Tidak hanya tuntutan tersebut sejumlah Serikat Pekerja dan Buruh Kalbar juga merasa kecewa terhadap Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji. Dan kepada DPRD Kalbar karena tidak hadir langsung menghadiri silaturahmi tersebut.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa ada 80 persen buruh merupakan penyumbang pembangunan terbesar di Kalimantan Barat ini,” ungkap Suherman.

Lebih lanjut, Suherman berharap apa yang menjadi tuntutan serta kritik terhadap pemerintah daerah bisa mendapatkan tanggapan lebih serius, dan merespon.

Sehingga tidak ada lagi buruh yang menjadi korban atas hak-hak yang mestinya menjadi miliknya. Namun tidak mendapatkan karena akibat kesewenang-wenangan.

Dan pengusaha yang tidak mendapatkan penindakan tegas oleh pemerintah daerah.

Atas hal itu, sejumlah Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat ini menyatakan kekecewaannya. Dan akan menggalang aksi turun ke jalan menyuarakan keluh kesah anggota Serikat Pekerja serta dan Buruh Kalimantan Barat yang masih banyak mengalami permasalahan. (tim)