Bupati Sekadau Pimpin Apel Ops Ketupat 2021

POTO : Bupati Sekadau saat memimpin apel gelar pasukan Ops Ketupat 2021 ( ist).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Bupati Sekadau Aron, SH memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021, Rabu (5/5/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, untuk di Kabupaten Sekadau berlangsung di Halaman Mako Polres Sekadau.

Bupati Sekadau Aron,SH didaulat membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan
Operasi Ketupat-2021 untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik persiapan personel
maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas
lainnya.

“Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar
2,03 persen. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan
suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah
mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Ini merupakan tahun kedua
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena
situasi pandemi Covid-19.

Aron menambahkan, keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan
libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun
2020/1441 Hijriyah.

Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk
melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan
survei Kementerian Perhubungan, apabila pemerintah
tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi
pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.

Namun setelah diumumkannya
larangan mudik, masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang
yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

“Kasus Covid-19 harus kita waspadai berkaca pada
gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di Luar
Negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan angka
kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari.Hal ini disebabkan kelengahan masyarakat terhadap protokol
kesehatan,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19
dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti
B.1.1.7 asal Inggris, B.1.617 asal India, dan B.1.351
asal Afrika Selatan.

Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari
luar negeri, Polri bersama-sama dengan
Satgas yang berada di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional telah melakukan pengawasan terhadap
masuknya pelaku perjalanan Internasional.

” Kepada petugas di lapangan untuk mengawasi pelaku perjalanan Internasional secara
ketat. Pastikan pelaksanaan karantina di tempat yang
telah ditunjuk sesuai dengan manifest pelaku perjalanan
internasional yang masuk ke Indonesia,” pintanya.

Dijelaskan, Hari raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas
masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas
masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah
dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi,
destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti
takbir keliling dan halal bi halal.

“Hal ini tentu saja
sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” timpalnya.

Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi
Ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari,
mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Ops
Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan
penegakan terhadap protokol kesehatan.

“Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif
secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul
mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan
hukum sebagai upaya untuk menangkal penyebaran covid-19,” pesannya.

Pewarta/editor : Sutarjo.