FOTO : Kedua tersangka dan barbuk yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam [ ist ]
Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SANGGAU – Polsek Sekayam berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (2/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar berinisial HW (24) dan TP (28) berhasil diamankan di lokasi berbeda beserta belasan gram barang bukti.Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menuturkan penangkapan pertama dilakukan terhadap HW (24) di Jalan Gang Buster sekitar pukul 21.40 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.”Pelaku HW menyembunyikan sabu di dalam bungkus makanan yang dibalut tisu di saku jaketnya. Kami juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar AKP Sutikno.Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak mengamankan TP (28) di kawasan Tugu Balai Karangan. Setelah dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Dusun Lomur I, polisi menemukan tambahan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak ponsel.
Saat ini, kedua pelaku beserta total barang bukti 22,6 gram sabu telah dilimpahkan ke Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan. [ red ]
