Dirjen Imigrasi Perluas Cakupan Kebijakan, Wisatawan ASEAN Bisa Masuk Indonesia Bebas Visa

POTO : wisatawan saat berada airport (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

WISATAWAN atau orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Sementara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Hal itu setelah Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda

halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bula, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Amran.

Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Amran.

Adapun negara-negara yang dimaksud :

Negara, Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Suatu Negara, dan Entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata :

  1. Afrika Selatan
  2. Amerika Serikat
  3. Arab Saudi
  4. Argentina
  5. Australia
  6. Belanda
  7. Belgia
  8. Brazil
  9. Brunei Darussalam
  10. Denmark
  11. Filipina
  12. Finlandia
  13. Hungaria
  14. India
  15. Inggris
  16. Italia
  17. Jepang
  18. Jerman
  19. Kamboja
  20. Kanada
  21. Korea Selatan
  22. Laos
  23. Malaysia
  24. Meksiko
  25. Myanmar
  26. Norwegia
  27. Perancis
  28. Polandia
  1. Qatar
  2. Selandia Baru
  3. Seychelles
  4. Singapura
  5. Spanyol
  6. Swedia
  7. Swiss
  8. Taiwan
  9. Thailand
  10. Tiongkok
  11. Timor Leste
  12. Tunisia
  13. Turki
  14. Uni Emirat Arab
  15. Vietnam

Tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk sebagai pintu masuk negara subjek BVKW dan VKSKW

TPI Bandar Udara :

  1. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
  2. Ngurah Rai di Bali,
  3. Kualanamu di Sumatera Utara,
  4. Juanda di Jawa Timur,
  5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
  6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan
  7. Yogyakarta di Yogyakarta,

TPI Pelabuhan Laut:

  1. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
  2. Batam Centre di Kepulauan Riau,
  3. Sekupang di Kepulauan Riau,
  4. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
  5. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
  6. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
  7. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau, dan
  8. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas :

  1. Entikong di Kalimantan Barat,
  2. Aruk di Kalimantan Barat,
  3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
  4. Tunon Taka di Kalimantan.