Begini Putusan MA Soal Penerbitan Sertifikat Pengganti Oleh BPN Kota Pontianak

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Rilis LBH Pontianak – radarkalbar.com

PONTIANAK – Gugatan Kusnadi terhadap BPN Kota Pontianak melalui penasehat hukumnya, Suparman SH, MH sudah ada titik terang.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Pontianak terkait penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Kemudian menyatakan sertifikat batal.

Suparman SH, MH kuasa hukum Kusnadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan penerbitan sertifikat pengganti yang kini beralih kepada pihak ketiga tersebut, kini sudah mendapat titik terang dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor 420 K/TUN/2021 tertanggal 23 Desember 2021.

Adapun salah satu bunyi putusannya adalah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 76/B/2021/PT.TUN JKT, Tertanggal 3 Mei 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 21/G//2020/PTUN.PTK, tanggal 13 Januari 2021 dan Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Penggantian Nomor. 10505 semula atas nama ONAY BINTI NAYA terakhir atas nama Mahdi, S.H. Surat Ukur. 02909/2008 tanggal 01 September 2008 seluas 817 meter persegi (M2) terletak di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Awalnya gugatan Penggugat pada tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh hakim pada tingkat banding.

Dijelaskan Suparman, awalnya atas putusan banding tersebut selaku kuasa hukum penggugat mengajukan kasasi dengan alasan bahwa pertimbangan hakim tingkat banding tidak memberi rasa kepastian hukum pada diri penggugat. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinilai terlalu foemalistiik lebih mendepankan aspek formil, dari pada aspek materiilnya sehingga sangat merugikan kliennya.

“Meskipun pihak ketiga selaku pemegang sertifikat hak milik sekaligus pihak yang bertahun-tahun menguasai tanah tersebut. Tapi bukan berarti sertifikatnya tidak dapat dibatalkan. Yach, walaupun kita akui bersama bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sempurna. Namun tentunya sepanjang kita bisa membuktikan bahwa sertifikat yang diterbitkan adalah cacat prosedur maka secara hukum harus dibatalkan,” ungkapnya.

Sebab kata Suparman, negara Indonesia  pendaftaran tanahnya menganut sistem publikasi negatif.

” Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi koreksi dan evaluasi bagi pejabat tata usaha negara dalam hal ini BPN dalam menerbitkan sertifikat harus hati-hati dan teliti. Tentunya agar produk yang diterbitkan tidak merugikan pihak lain,” cetusnya.

Ia berharap para pihak khususnya kepada BPN Kota Pontianak dapat menghormati dan menjalankan putusan yang sudah inkracht ini. Hendaknya dengan segera mencabut sertifikat atas nama pihak ketiga sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : redaksi radarkalbar.com