FOTO : Ketua SMSI Kalbar saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kalbar Maria Wijayanti, ST, M.T dan Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Genih (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya hoaks di ruang publik, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat menginisiasi sebuah forum bersama yang mempertemukan sejumlah stakeholder dalam Focus Group Discussion (FGD).
FGD ini bertema “Memperkuat Literasi Digital dan Etika Jurnalistik: Strategi Menangkal Hoaks dan Akun Media Sosial Ilegal” berlangsung di Hotel NEO, Pontianak, Kamis (5/2/2026).
FGD ini mengusung tema “Memperkuat Literasi Digital dan Etika Jurnalistik: Strategi Menangkal Hoaks dan Akun Media Sosial Ilegal” itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Sedikitnya 80 peserta hadir, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, organisasi pers, penggiat media sosial, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan kepemudaan di Kalimantan Barat.
Sejumlah pejabat dan tokoh turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kalbar Maria Wijayanti, ST, M.T, perwakilan Dirkrimsus Polda Kalbar AKP Anita Sitorus, S.H., M.H, perwakilan Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Ketua Hoax Crisis Centre Indonesia (HCCI) Kalbar Reinardo Sinaga, S.H, perwakilan Kejati Kalbar Wayan, S.H., M.H, perwakilan Kejari Pontianak Adryan Perdana, S.H, serta perwakilan Dandim 1207 Pontianak Mayor Czi Edi Santoso.
Ketua Panitia FGD, Ahmad Madani, menegaskan kegiatan tersebut terlaksana atas swadaya penuh pengurus SMSI Kalbar tanpa dukungan pembiayaan dari pihak mana pun.
Menurutnya, FGD ini merupakan wujud kepedulian SMSI Kalbar terhadap kondisi ruang publik yang semakin terpapar praktik penyebaran informasi oleh media sosial ilegal dan media “abal-abal”.
“Fenomena pengumpulan dan penyebaran berita oleh pihak yang tidak terikat Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
Sementara, Ketua SMSI Kalbar, Muhammad Khusyairi, menyampaikan secara nasional SMSI menaungi 3.081 media online yang telah terverifikasi Dewan Pers, sementara di Kalimantan Barat tercatat 45 media online yang menjadi anggota.
Pria asal Tayan ini menambahkan FGD tersebut menjadi ruang bersama untuk memetakan persoalan, mengurai akar masalah, serta merumuskan solusi kolaboratif agar ruang publik di Kalimantan Barat tetap sehat dan berintegritas.
Kesempatan sama, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kalbar, Maria Wijayanti, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kalbar, menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kalbar kepada SMSI atas inisiatif penyelenggaraan FGD tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat relevan dengan tantangan etika jurnalistik di era digital yang semakin kompleks.
“Banyak akun media sosial ilegal yang mengutamakan kecepatan, tetapi mengabaikan akurasi, kredibilitas, dan keberimbangan informasi,” ujarnya.
Maria menegaskan upaya menangkal hoaks dan media sosial ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta insan pers agar strategi yang dibangun dapat berjalan efektif.
“Semoga hasil dan rekomendasi dari kegiatan ini dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi Kalimantan Barat,” harapnya.
Dalam FGD tersebut, para narasumber memaparkan berbagai materi strategis, di antaranya AKP Anita Sitorus yang membahas pengalihan pasal-pasal pidana UU ITE ke dalam KUHP baru, M. Ferri Sutriana, S.Kom dari Diskominfo Kalbar yang mengulas strategi penanganan hoaks dan penguatan etika digital 2026, serta Reinardo Sinaga yang menyoroti fenomena “viral versus vital” dalam praktik penyebaran informasi tanpa cek fakta.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan sikap peserta FGD yang dipandu pembina SMSI Kalbar, Mujib Tabah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat literasi digital dan menegakkan etika jurnalistik di Kalimantan Barat. ( RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com
