Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

FOTO : Tersangka H yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Ketapang (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pria berinisial H ditangkap aparat Polres Ketapang karena menyimpan puluhan gram sabu di rumah kontrakannya di Jalan Sepakat, Kecamatan Delta Pawan, Senin (26/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ketapang setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan H di dalam kamar bersama 5 kantong klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 34,80 gram beserta perangkat lainnya.

Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti dan mengaku berniat untuk mengedarkan sabu tersebut. AKP I Dewa Made Surita, Kasat Narkoba Polres Ketapang, menyatakan pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi agar lingkungan kita aman dari narkoba,” ujar AKP Made Surita. (RED)

 

 

 

 

 

Tim liputan : radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version