FOTO : Tim Penyidik Kejati Kalbar saat melaksanakan penggeledahan di salah satu kantor, pada Senin, 5 Januari 2026 [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Sejumlah unsur perorangan maupun korporasi yang selama ini terlibat dalam aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, bisa-bisa tidur tak nyenyak.
Mungkin, sebelumnya merasa aman-aman saja. Namun, seiring pergantian pucuk pimpinan Kejati Kalbar, saat ini dijabat Dr Emilwan Ridwan, kian menunjukan komitmen memberantas tindakan yang diduga merugikan negara.
Kali ini, gebrakannya menyasar aktivitas penggalian perut bumi, yang dimulai dari pertambangan bauksit.
Hal ini ditandai dengan penggeledahan pada sejumlah kantor pemerintah dan salah satu BUMN, pada Senin (5/1/2026).
Penggeledahan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar serentak di kantor strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H Agus Salim No : 16, Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang merupakan BUMN, yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No : 2, Pontianak.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan pada sela-sela kunjungan kerjanya ke Kantor Kejari Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, mengungkapkan penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.
Wayan memastikan setiap langkah penyidikan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” timpalnya.
Ia menambahkan, atas penyidik Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Asas praduga tak bersalah tetap dikedepan,” cetusnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
