Dibuntuti Petugas, Buang BB Tepi Jalan, Pria Ini Kena Cokok

FOTO : Tersangka ALF saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sekadau (Ist)

Sutarjo – radarkalbar. com

SEKADAU – Seorang pria berinisial ALF (26) hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau, pada Minggu (2/1/2022).

Dari tangan tersangka ALF, petugas berhasil mengamankan satu kantong kecil plastik berklip diduga barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menuturkan penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang dicurigai, membawa narkotika jenis sabu.

Tak pakai lama, sesuai lokasi yang disebutkan warga tersebut, petugas kemudian memantau lokasi pada sekitar Jalan Sekadau – Sintang, atau tepatnya kawasan Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Ternyata benar informasi warga tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gang Dani, Jalan Sekadau-Sintang Km 07, Dusun Pangkin. Dan langsung melakukan pengawasan terhadap gerak gerik tersangka.

Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari Gang Dani tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan handphone.

“Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut,” ungkapnya.

Setelah diperiksa, didalam kotak rokok ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Editor : Antonius