FOTO : Gubernur Kalbar, H Ria Norsan saat berfoto bersama usai rakor penanggulangan puncak karhutla, pada Jumat, 4 September 2026 [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, memberikan “warning” pada korporasi khususnya perusahaan perkebunan untuk membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas dan merugikan semua pihak.
” Atas nama Pemprov Kalbar kita memberikan larangan, agar perusahaan perkebunan tidak membakar lahan. Nah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan itu sendiri, tetapi juga menyasar kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas penerbangan, menghambat proses belajar di sekolah, hingga memukul perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” ungkap Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Hadir saat itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalbar Hendra dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo itu dihadiri unsur organisasi perangkat daerah (OPD), terkait serta perwakilan perusahaan perkebunan dan koperasi kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalbar.
Menurut Norsan, kebakaran lahan di areal konsesi perusahaan tidak pernah berdampak tunggal. Asap yang ditimbulkan dapat menyebar luas, mengganggu saluran pernapasan masyarakat, memaksa penutupan bandara karena jarak pandang rendah, menghentikan aktivitas belajar-mengajar di sekolah, serta mengganggu rantai pasok dan produktivitas ekonomi daerah.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” tegasnya.
Ia juga meminta klarifikasi dan kepastian kepada pihak perusahaan terkait kondisi kebakaran maupun titik panas di areal konsesi masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta memastikan informasi dan data di lapangan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
” Nah, perusahaan perkebunan harus meningkatkan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan areal konsesinya, termasuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla,” pinta.
Ia menekankan sejumlah langkah yang perlu diperkuat, antara lain peningkatan patroli, pengawasan, dan sosialisasi larangan pembakaran lahan, serta penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat.
“Penguatan pencegahan menjadi semakin penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kalimantan Barat. Pada tahun 2025, luas areal kelapa sawit di Kalbar mencapai sekitar 2,3 juta hektare dengan 383 perusahaan perkebunan. Dengan luasan tersebut, aktivitas perkebunan harus diiringi dengan peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan,” paparnya.
Sejalan dengan itu, Norsan mengingatkan bahwa pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 108 UU tersebut, pelanggaran diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Gubernur mengakhiri arahannya.
Norsan menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
