Jakarta (radar-kalbar.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Kalbar Tahun 2019.
Mengutip suara kalbar.co.id melansir antaranews.com dalam kasus itu, total KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS). Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
“Pada, Jumat (30/8) terdapat permintaan uang dari SG selaku Bupati Bengkayang kepada AKS. Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Selanjutnya, kata Basaria, Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan (YN) diminta menghadap Bupati pada Jumat (30/8).
“Pada pertemuan tersebut, SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada Senin (2/9) dan diserahkan kepada SG di Pontianak,” ucap Basaria.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, pada Minggu (1/9), Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
“Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta,” tuturnya.
Kemudian pada Senin (2/9), Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
“Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari BF, kedua Rp160 juta dari PS, YF dan RD, ketiga Rp60 juta dari NM,” ungkap Basaria.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan.
Sumber : suara kalbar.co.id/ant.