Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang

FOTO : Konsulat RI di Penang, Bambang Suharto saat menerima dua WNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Pulau Pinang (Ist)

Pewarta/editor : tim redaksi

KUCHING – radarkalbar.com

KONSULAT Jenderal RI di Penang, Malaysia, Bambang Suharto menerima Asrani dan isterinya Eni Endrasari pada Rabu (3/8/2022).

Kedua WNI ini sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2020 didakwa hukuman mati dan sejak itu menjalani penahanan.

Namun karena upaya Pemerintah Indonesia melalui KJRI Penang bersama dengan pengacara yang ditunjuk, Firma Hukum Gooi & Azura, pada sidang tanggal 20 Juli 2022 Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni kepada kedua WNI tersebut.

Kesempatan itu, Konsul Jenderal RI selain mengucapkan rasa syukur dan selamat. Namun, juga menyampaikan agar kedua WNI dapat menjadikan pengalaman selama ditahan. Kemudian selama mengikuti proses persidangan sebagai pelajaran yang berharga untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan, mematuhi ketentuan setempat dan menjauhi pihak-pihak yang dapat membawa pengaruh buruk bagi masa depan mereka.

Setelah memperoleh status hukum bebas murni, KJRI Penang juga telah membantu keduanya untuk dapat kembali bekerja pada majikan mereka sebelumnya di Penang. Kedua WNI menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas bantuan hukum dan perjuangan Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka.