Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

FOTO : penyerahan cinceramata usai sosialisasi digelar Bawaslu Sekadau (Sutar)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Partisipasipatif melalui Gardu Awas, pada Kamis (04/08/2022) berlangsung di Halaman Kantor Desa Sungai Ringin.

Dalam sambutannya ketua Bawaslu kabupaten Sekadau Nur Sholeh mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk ajakan dari Bawaslu kepada para tokoh masyarakat serta stakeholder yang ada untuk mengawasi Pemilu serentak tahun 2024.

Karena untuk membangun Demokrasi yang kuat tentu kekuatan itu berasal dari masyarakat, dengan Pemilu yang bersih dan akuntabilitas.

“Ayo bersama kita awasi bersama proses Pemilu di setiap tahapan yang dilakukan guna melakukan pencegahan terhadap pelanggaran, terutama terkait pemuktahiran data, sampai pada hasil Pemilu,” ajak Sholeh.

Karena menurut dia, Pemilu yang berkualitas tentu akan menghasilkan seorang pemimpin yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Untuk diketahui lanjut dia, dalam aturan sebagai ketua pengawas TPS tidak boleh dari unsur-unsur seperti kepala dusun, karena kepala dusun termasuk unsur Pemdes, kalau KPPS, PPS boleh,” kata Sholeh.

Dalam laporannya ketua panitia Rikardus Paskalis mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan keharusan bagi Bawaslu kabupaten Sekadau sesuai aturan, sedangkan kegiatan tersebut mengunakan anggaran Dipa Bawaslu provinsi Kalimantan barat.

Sementara itu Salisnan Plt kades Sungai Ringin salisnan, mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) yang baik dan tertib akan menghasilkan seorang pemimpin yang baik pula.

“Kami dari Pemerintah desa (Pemdes) Sungai Ringin mendukung kegiatan ini, apalagi berkaitan dengan sosialisasi Pemilu, karena dai hasil Pemilu yang berkualitas adalah penentuan bagi seorang pemimpin kita yang akan datang,”kata Salisnan.

Masih dikatakan dia, mengenai data
pemilih, selama ini data pemilih masih menjadi permasalahan serius, sebab masih banyak terdapat orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih, bahkan yang sudah pindah juga masih terdaftar sebagai pemilih, ini kendala kita bersama untuk mendapatkan data yang akurat pada setiap pemilu.

“Untuk itu kami dari Pemdes Sungai Ringin mendorong agar sebelum di jadikan Data Pemilih Tetap (DPT) di lakukan pendataan ulang secara dari pintu ke pintu,”sarannya.

Sementara itu perwakilan dari Disdukcapil kabupaten Sekadau Egi kepala bidang Pengelolaan impomasi Data dari Disdukcapil dalam paparannya mengatakan, bahwa tugas Disdukcapil hanya melakukan pencatatan dan meregister.

Misalnya, jika ada yang meninggal, jika desa tidak ada melaporkan kepada Disdukcapil maka kami tidak bisa membuat sendiri status orang, sehinga status warga yang sudah meninggal tidak bisa kami hilangkan.

“Disdukcapil dalam Pemilu tugasnya hanya menyiapkan DP4 kemudian sepanjang mengenai DPS dan DPT ranahnya KPU yang melakukan sortir,”terang Egi.

Dalam pendataan penduduk kata dia lagi, Disdukcapil hanya melakukan tugasnya sebagai pencatat data penduduk sesuai dengan laporan pihak desa.

“Kami siap melayani masyarakat dalam mendapatkan data diri masyarakat yang memerlukan,”kata Egi.

Sementara itu ketua FKUB Paulus Lion perwakilan dari tokoh masyarakat meminta agar Bawaslu melakukan penelitian terkait politik uang dalam proses Pemilu berlangsung.

Karena, dalam politik uang sangat membahayakan kelangsungan Demokrasi di tanah air termasuklah di kabupaten Sekadau, karena menurut dia, akibat politik uang bisa menghilangkan pikiran jernih masyarakat untuk memilih seorang pemimpin yang berkwalitas

“Bawaslu harus melakukan penelitian terhadap kasus politik uang dalam pemilu,”sarannya.

Usai acara seremonial acara dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar oleh para tokoh masyarakat

Yakni
1. Siap menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
2.Menjunjug tinggi asas Pemilu Langsung, Umum, Rahasia Jujur dan adil.
3.Mewujudkan Pengawasan Partisipatif Bersama Bawaslu.
4. Menolak Politik uang dan Politisasi Sara.
5. Mendukung pengawasan pemilu yang kredibel dalam penegakan hukum Pemilu.