FOTO : Personel Polsek Sekadau Hulu saat mengamankan mesin Dongpeng digunakan untuk aktivitas PETI di Sungai Selintah [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SEKADAU – Komitmen jajaran Polres Sekadau dalam menumpas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan.
Kali ini, tindakan tegas dilakukan oleh personel Polsek Sekadau Hulu yang menyisir aliran Sungai Sekadau-Rawak dan mengamankan peralatan yang digunakan untuk menambang emas.
Aksi penggerebekan ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) sore di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu.
Berbekal laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di sungai, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.
“Anggota mendengar suara mesin dompeng saat berada di sekitar Jalan Selintah–Empaong. Kami langsung lakukan penyisiran dengan perahu mesin hingga menemukan titik aktivitas tambang ilegal sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Sekadau Hulu, Iptu Agustam, Jumat (4/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu rakit lengkap dengan peralatan tambang ilegal.
Para pelaku berhasil melarikan diri lebih dulu, namun peralatan seperti selang spiral, paralon, kain kian, dan karet pambel diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu unit mesin dompeng langsung dilumpuhkan di tempat guna mencegah penggunaan kembali.
Ditambahkan, menegaskan aparat tidak akan mentolerir aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas ini juga membuat air Sungai Sekadau menjadi keruh, padahal masih digunakan warga untuk keperluan harian seperti mencuci, mandi, dan memasak.
“Kami bertindak bukan hanya atas nama hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sungai adalah adalah sumber air warga,” tegasnya.
Meski sempat menghadapi tantangan berupa medan berat dan arus sungai yang dangkal hingga menyebabkan kerusakan perahu, tim tetap berhasil menuntaskan operasi dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Sejauh ini, identitas pelaku masih didalami. Polisi tengah menelusuri pemilik mesin dan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur sanksi bagi kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
Sebelumnya, sinergi lintas pihak di wilayah Sekadau juga telah dilakukan. Aparat desa, TNI, dan Polri memasang spanduk larangan PETI di sejumlah titik untuk memberikan peringatan keras kepada warga.
“Langkah ini adalah bagian dari gerakan bersama menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Tidak ada ruang bagi tambang ilegal di wilayah hukum kami,” tutupnya. [red].