Hakim PN Mempawah Tolak Gugatan Praperadilan Oknum Petugas SPBU Sungai Kakap

FOTO : ilustrasi sidang praperadilan (DMI/Ist)

Editor : Andika

PONTIANAK – radarkalbar.com

HAKIM Pengadilan Negeri Mempawah menolak gugatan pra peradilan oknum petugas SPBU Sungai Kakap, Kubu Raya berinisial FL terhadap Polda Kalimantan Barat cq Polres Kuburaya, [ada Senin (4/7/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal dengan nomor Perkara 1/Pid.P/2022/PN.MPW, memutuskan gugatan “FL” ditolak secara keseluruhan.

“Menolak seluruh gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon,” ucap hakim dalam sidang putusan.

Kemudian hakim menetapkan status tersangka terhadap oknum petugas SPBU itu sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, sebelumnya, polisi menaikkan status perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan FL oknum petugas SPBU terhadap salah seorang wartawan di Kalbar, saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Naiknya status perkara itu setelah Polres Kubu Raya melaksanakan gelar perkara di Mapolres Kubu Raya.

Namun, penetapan tersangka itu kemudian digugat “FL” ke Pengadilan Negeri Mempawah.

Sementara, penasehat hukum FL, Muhammad Ali Makin, mengatakan menerima putusan atas kliennya tersebut.

“Apapun yang terjadi kita tentunya dapat menerima setiap keputusan yang ada, “.

Pewarta : Tim redaksi