Tim Siber Polda Kalbar, Amankan Pria di Pontianak, Sebarkan Berita Bohong Kapolri

Pontianak (radar-kalbar.com)-Seorang pria berinsial S alias BA (40) diamankan Subdit Siber Crime Polda Kalbar.

Tersangka BA diringkus lantaran menyebarkan berita bohong. BA diduga menyebarkan hoax, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA diamankan Kamis (4/7/2019) di kawasan Jalan Raya Desa Kapur Kubu Raya.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri.

“Dari hasil temuan terkait postingan hoax tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilku akun facebook Sardiman Adi. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption.

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia.

 

 

 

sumber : humas polda kalbar