Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan

POTO : Rudy Farcison, SH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Rahman Saiyan akhirnya sedikit lega. Setelah gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Rahman Saiyan merupakan seorang karyawan swasta. Setelah selama 19 tahun bekerja tanpa disertai dengan bukti slip gaji tanpa perjanjian, dan hampir pesimis dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa Hukum Rahman Saiyan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Rudy Farcison, SH menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hakim memeriksa perkara Rahman Saiyan yang diketahui dalam putusan tersebut memiliki nilai keadilan. Dan memang sudah semestinya diterima oleh Rahman Saiyan selaku buruh.

Menurut Rudy, pertimbangan hakim tersebut agar dapat segera dilaksanakan oleh para pihak karena bagaimanapun jelas bahwa hak-hak yang sudah semestinya diterima oleh buruh. Dan tidaklah diabaikan oleh pengusaha yang enggan untuk membayarkan pesangon akibat dari pemutusan nubungan kerja (PHK).

“Kami berharap kepada tergugat atau pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Ini hak buruh bagaimanapun harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim PHI yang mengadili perkara ini,” ujar Rudy, usai pembacaan putusan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, Pontianak, Kamis, (3/6/2021).

Tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, sebelumnya pada Rabu, (27/6/ 2021) secara resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Pontianak, terdaftar dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk.

” Nah, salah satu tuntutan dalam gugatannya meminta agar pemilik toko meubel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar Rp 71.380.500,00 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” paparnya.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak.

Editor : redaksi radarkalbar.com