Dua Pria Spesialis “Kemas” Sarang Burung Walet Ditangkap Polsek Batu Ampar

FOTO : kedua tersangka HA dan RI [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Unit Polsek Batu Ampar, menangkap dua pria spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Akibat ulah kedua tersangka berinisial HA (34) dan RI (32) warga Kecamatan Batu Ampar tersebut, korban kerugian mencapai Rp.54.000.000,-.

Kedua tersangka HA dan RI ini, ditangkap dengan lokasi terpisah.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal petugas berhasil mengamankan HA yang bersembunyi di pondok pakan ikan, pada pukul 23.00 WIB. Kemudian, dari nyanyian HA, petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet.

Kemudian dari hasil nyanyian HA, petugas melanjutkan penangkapan kepada RI.

Tim Reskrim Polsek Batu Ampar, menangkap tersangka RI, saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari tangan pelaku RI, petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Ampar, Ipda Fahri Ahmad membernarkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku spesialis pencuri sarang burung walet. Dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

“Suda ditetapkan sebagai tersangka keduanya. Dalam beraksi, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet, dengan cara membuat lubang pada dinding. Kemudian masuk ke dalam dan memanen sarang walet,” ujarnya.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menerangkan, saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya. Namun, kasus tetap ditangani Polsek Batu Ampar.

” Penanganan kasus pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,”kata Ade, Kamis (4/4/24).

Menurut Ade, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara [re_kr]