POTO : Kapolsek Pontianak Selatan Muhammad Rezky Rizal saat menanyai terduga tersangka SO (Ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
KEPOLISIAN SEKTOR (Polsek) Pontianak Selatan (Ponsel), berhasil meringkus seorang pria berinisial SO (23), terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan terhadap korban Jiki Saputra, pada Rabu (30/3/2022).
Terduga pelaku SO (23) merupakan warga Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Aksi kejahatan dilancarkannya saat korban Jiki Saputra menginap di kamar 356 lantai dua Hotel Kapuas Palace, terletak di Jalan Budi Karya Pontianak Selatan.
Hal itu terungkap dalam press release digelar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Resky Rizal, S IK MH, pada Senin (4/4/2022).
Tampak mendampingi saat itu, Waka Polsek Iptu Sutardi, S.Sos, dan Kanit Reskrim Iptu SM Siregar. Saat itu juga dihadirkan terduga pelaku SO dengan mengenakan baju tahanan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Resky Rizal, S IK MH menuturkan pengungkapan aksi kejahatan terduga pelaku bermula adanya laporan dari Jiki Saputra yang merupakan korban penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Hotel Kapuas Palace lantai 2 Jalan Budi Karya Pontianak Selatan.
“Begitu dapat laporan korban, Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk. Kemudian disimpulkan mengarah kepada tersangka SO. Dan tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Ditambahkan, saat dilaksanakan interogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil tas milik korban, barang milik pelapor berupa HP merk Oppo dan uang tunai Rp 350.000. Dan terduga pelaku mengaku barsama 2 orang temannya dalam melakukan pencurian dan penganiayaan tersebut.
“Tersangka mengakui telah mencuri barang-barang milik korban. Ia mengatakan dibantu dua orang temannya. Nah, untuk kedua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” tegasnya.
Pewarta : Tim liputan
Editor : Sery Tayan