Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

FOTO : Ilustrasi kapal tenggelam [ Ai ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

PONTIANAK – Upaya mediasi antara pemilik KM Juwita, Dedi Dermawan, dengan pihak PT Marina Express terkait insiden kecelakaan di perairan Rasau Jaya pada 5 Januari 2026 lalu, dikabarkan menemui jalan buntu?.

Dedi menyatakan kekecewaannya dan berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui KSOP Kelas I Pontianak.

Langkah ini diambil menyusul tudingan pihak PT Marina Express tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

Dedi mengklaim selama hampir dua bulan, dirinya hanya menerima janji-janji tanpa realisasi nyata dari perusahaan tersebut.

“Mereka seolah-olah mengabaikan tanggung jawab. Kami merasa dipermainkan dengan janji kosong, seakan-akan tidak ada aturan hukum yang mengikat,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Dedi, insiden bermula saat KM Juwita yang membawa muatan sekitar 40 ton kelapa sawit mengalami kendala teknis pada bagian gearbox di sekitar Patok 50 TR 06, Desa Tanjung Wangi.

Dalam kondisi kapal yang sedang terkendala, melintas sebuah speedboat yang diduga milik PT Marina Express dengan kecepatan tinggi.

Gelombang besar yang ditimbulkan oleh speedboat tersebut diduga menjadi penyebab utama KM Juwita terbalik hingga tenggelam.

“Kami tidak menghalangi operasional mereka, namun keselamatan pelayaran harus diutamakan. Kelalaian ini mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah serta trauma bagi awak kapal kami,” bebernya.

Atas dasar kerugian tersebut, Dedi mendesak otoritas pelabuhan untuk mengambil tindakan tegas.

Ia meminta KSOP Pontianak mengevaluasi izin operasi PT Marina Express selama proses sengketa berlangsung.

“Kami menuntut agar izin operasi mereka dibekukan sementara hingga permasalahan ini masuk ke Pengadilan Pelayaran atau tercapai kesepakatan yang adil,” tegas Dedi.

Sementara, Humas KSOP Kelas I Pontianak, Herry Iskandar, mengonfirmasi pihaknya telah memantau insiden tersebut sejak awal. Namun, hingga saat ini, KSOP masih menunggu laporan resmi dari pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara administratif maupun hukum pelayaran.

“Awalnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi internal. Kami memberikan ruang untuk penyelesaian damai, namun hingga kini kami belum menerima laporan resmi mengenai hasil mediasi tersebut,” ungkap Herry.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Marina Express guna mendapatkan keterangan penyeimbang terkait tudingan dan rencana pelaporan tersebut. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version