Duh…! Jualan Sabu, Suami-Isteri Ini Ditangkap Polisi

POTO : Saat konferensi pers di Aula Mapolres Sekadau (Tarjo).

radarkalbar.com, SEKADAU – Pasangan suami isteri masing-masing berinisial AA (43) dan JS (26) tak berkutik saat diamakan petugas Satuan Narkoba Polres Sekadau Pebruari lalu.

Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko menbenarkan pasutri tersebut telah menjalankan bisnis haram sekitar 2 bulan terakhir.

Mereka ditangkap di warung miliknya di Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, (16/2/2021).

“Tersangka JS ini sempat berusaha membuang barang bukti sabu, tapi berhasil kita temukan bungkus rokok berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat yang berbeda-beda. Totalnya 2,592 gram,” ungkapnya dalam press release di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (3/3/2021).

Selain memiliki usaha warung, tersangka juga menjalankan transaksi sabu di tempat tersebut. tersangka menjual barang haram tersebut kepada para supir truk.

“Selain menjual makanan di warungnya, tersangka juga melakukan aktivitas jual beli sabu. Jika ada transaksi, biasanya dilakukan di kebun dekat warung tersebut,” terangnya.

Tri mengungkapkan, berdasarkan tes urine tersangka AA, diketahui positif menggunakan sabu. Sementara, JS sang isteri negatif.

“Harga sabu yang dijual tersangka bervariasi, rata-rata Rp 200 ribu-an per paket. Iya, selain mengedarkan sabu, tersangka AA juga sebagai pengguna,” bebernya.

Pewarta/editor : Antonius Sutarjo Selalong.