Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi di Polres Sekadau

POTO : Sesi poto bersama usai sosialisasi terkait penegakkan UU ITE (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar melaksanakan sosialisasi terkait penegakan tindak pidana ITE serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020, serta regulasi hukum tentang protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penularan Covid-19.

Acara tersebut berlangsung di aula Bhayangkara, Kamis (4/3/2021).

Dalam paparannya Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan sesuai kebijakan Kapolri, dalam penanganan perkara ITE,akan mengedepankan restorative justice .

Ketika aparat ketika menerima laporan masyarakat, penyidik harus bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik, langkah ini perlu di jajaki untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Sebagai pedoman, salah satunya mengikuti perkembangan era digital dengan segala macam persoalannya,” sarannya.

Ia juga meminta Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam upaya pencegah karhutla, ia mengimbau agar para Bhabinkamtibmas terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang terkandung dalam Pergub Kalbar tersebut.

“Langkah ini sebagai upaya mencegah dan meminimalisir Karhutla. Demikian pula dengan Prokes, ketentuan tentang ini harus terus disampaikan kepada masyarakat, guna mencegah penyebaran virus corona,” ingatnya

Pewarta/editor : Sutarjo Selalong