FOTO : Kedua pengedar narkoba (tengah) yang ditangkap petugas Polsek Nanga Tayap [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KETAPANG – Tim Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap, Ketapang menangkap dua orang warga diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, pada Kamis (2/1/2025).
Kedua warga tersebut, berinisial RS (36) dan DK (36). Saat ditangkap, berada di sebuah rumah pada Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis Inex, 2 sendok sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah tim Polsek Nanga Tayap menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“ Benar pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 14.00 WIB, kami mengamankan dua orang terduga pelaku RS dan DK. Nah, keduanya diamankan pada sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap,” ungkapnya.
“Saat kita amankan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa warga setempat, didapati barang bukti dari kedua pelaku berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, 2 sendok sabu,” paparnya.
Ditambahkan, selain itu di area ruangan dapur, petugas kembali mendapati 3 buah timbangan digital, 1 buah bong, dan 3 buah kantong putih berisi plastik klip kosong.
AKP Adi menambahkan kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang proses hukum lebih lanjutnya. [red/amd]