Mahasiswa Hukum di Sambas Sebut Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar Ujian Serius Equality Before The Law

FOTO : Ketua Umum Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi [ ist ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Mahasiswa hukum di Kabupaten Sambas menyampaikan kritik keras terhadap penanganan dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Desakan mereka menguat setelah ratusan pemuda anti korupsi asal Kalbar melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (3/10/2025), bertepatan dengan agenda pemeriksaan Ria Norsan oleh penyidik anti rasuah tersebut.

Ketua Umum Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi radarkalbar.com menyatakan kasus ini menjadi ujian serius bagi penerapan supremasi hukum di Indonesia.

Ia menegaskan asas kesetaraan di mata hukum tidak boleh berhenti pada tataran teori.

“Jika pejabat tinggi dibiarkan kebal dari proses hukum, maka prinsip equality before the law hanya menjadi slogan kosong,” ujar Luffi.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada prosedur formal semata, karena suara publik merupakan elemen yang tidak bisa dikesampingkan oleh aparat.

Luffi menilai instrumen hukum harus diterapkan secara objektif. Ia menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi dasar pengukuran kerugian negara.

Selain itu, ia mendorong pembentukan tim independen dengan mekanisme checks and balances yang melibatkan akademisi, praktisi, dan unsur masyarakat sipil.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan budaya hukum di Kalbar melalui pembenahan substansi, struktur, dan kultur hukum. Salah satu tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“RUU ini adalah jawaban atas kegagalan penegakan hukum konvensional. Dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian, negara tidak hanya menghukum tetapi juga mengembalikan hak rakyat yang dirampas,” tegasnya.

Mahasiswa hukum Sambas inipun menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif.

Mereka juga mengingatkan kelambanan atau pembiaran akan merusak legitimasi hukum.

“Hukum harus ditegakkan sekarang, bukan nanti,” tegas Luffi. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version